Sampaikan Laporan Anda
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dibentuk pada 21 Oktober 2024 sebagai bagian dari restrukturisasi kelembagaan pemerintah untuk memperkuat efektivitas koordinasi kebijakan di sektor hukum dan keadilan. Kementerian ini memiliki tugas utama mengoordinasikan, menyinkronkan, dan mengendalikan perumusan serta pelaksanaan kebijakan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan agar berjalan terpadu, konsisten, dan sejalan dengan arah pembangunan nasional. Dalam menjalankan fungsinya, kementerian koordinator ini mengoordinasikan Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sekaligus mendorong harmonisasi regulasi, peningkatan kepastian hukum, perlindungan HAM, serta penguatan tata kelola imigrasi dan sistem pemasyarakatan. Melalui peran koordinatif tersebut, kementerian ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas kebijakan publik, memperkuat penegakan hukum, dan mewujudkan sistem hukum nasional yang adil, berintegritas, dan responsif terhadap dinamika masyarakat. Kantor pusat kementerian ini berkedudukan di Jakarta Selatan.
Berita